POSKOTA.CO.ID - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan pada Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan di tengah kondisi keuangan perusahaan yang belum sepenuhnya membaik, serta status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sedang dihadapi.
Sebanyak 1.900 karyawan PT GNI terdampak PHK dalam proses yang dilakukan secara bertahap.
Kebijakan itu menambah jumlah pekerja yang terdampak efisiensi perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan keterangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali Utara, sebanyak 1.900 dari total 6.325 karyawan PT GNI terkena PHK.
Proses tersebut mulai dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026 dan berlangsung secara bertahap hingga Sabtu, 8 Agustus 2026.
PHK terhadap 1.900 karyawan pada Agustus 2026 ini sendiri bukan merupakan efisiensi pertama yang dilakukan PT GNI.
Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan pengurangan jumlah pekerja pada tahun 2025.
Berdasarkan keterangan Disnakertrans Morowali Utara, PT GNI telah melakukan efisiensi terhadap sekitar 1.800 karyawan sepanjang 2025.
Dengan adanya PHK terhadap 1.900 karyawan pada Agustus 2026, jumlah pekerja yang terdampak efisiensi perusahaan dalam kurun waktu dua tahun terakhir mencapai sekitar 3.700 orang.
Lantas, siapa sebenarnya pemilik PT Gunbuster Nickel Industry dan bergerak di bidang apa perusahan tersebut? Berikut profil lengkapnya.
