KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di lingkungan keluarga. Seorang ayah kandung berinisial H (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi berulang kali sejak 2020 hingga September 2024, ketika korban masih berusia di bawah umur. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada guru di sekolah.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, perkara tersebut mulai ditangani setelah pihak kepolisian menerima laporan pada 11 Februari 2025.
“Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” ujar Rita dalam keterangannya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Tinggi, di 2023 Tercatat 60 Kasus
Korban Curhat kepada Guru BK dan Wali Kelas
Kasus dugaan kekerasan seksual itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas di sekolah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak sekolah bersama keluarga. Korban mendapatkan pendampingan dan kemudian dibawa ke layanan perlindungan perempuan dan anak.
Selanjutnya, korban ditempatkan di fasilitas perlindungan sesuai dengan kebutuhannya.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pendalaman perkara dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation.
Baca Juga: 400 Anak Indonesia Alami Kekerasan Seksual, Komnas PA: Pendidikan Seks Minim
Sejumlah pihak diperiksa dalam proses penyidikan, di antaranya korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, serta saksi lainnya.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga melakukan pemeriksaan lokasi kejadian serta pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum.
Selain itu, korban menjalani pemeriksaan psikologis. Penyidik turut meminta keterangan dari ahli medis dan psikologi.
Seluruh hasil pemeriksaan tersebut kemudian dicocokkan dengan keterangan saksi, hasil pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya.
Baca Juga: Puan Maharani Soroti Korban Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
“Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Rita.
Setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026.
Berkas perkara tahap I juga telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Polda Metro Jaya Prioritaskan Keselamatan Korban
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus mengutamakan kepentingan dan keselamatan korban.
Menurutnya, identitas korban wajib dilindungi. Proses pemeriksaan juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak.
Budi mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, sekaligus menciptakan ruang aman agar anak berani bercerita ketika mengalami sesuatu yang membuatnya tidak nyaman.
“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” kata Budi.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau layanan kepolisian 110.
Pelaporan sejak dini dinilai penting agar korban segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
