Diduga Kekerasan Seksual Berulang Sejak 2020, Aksi Bejat Sang Ayah Terbongkar usai Anak Curhat ke Guru

Selasa 11 Agu 2026, 12:51 WIB
Polisi memeriksa tersangka H, 48 tahun, ayah kandung korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Polda Metro Jaya. (Sumber: Polda Metro Jaya)
Polisi memeriksa tersangka H, 48 tahun, ayah kandung korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Polda Metro Jaya. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau layanan kepolisian 110.

Pelaporan sejak dini dinilai penting agar korban segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update