Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga melakukan pemeriksaan lokasi kejadian serta pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum.
Selain itu, korban menjalani pemeriksaan psikologis. Penyidik turut meminta keterangan dari ahli medis dan psikologi.
Seluruh hasil pemeriksaan tersebut kemudian dicocokkan dengan keterangan saksi, hasil pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya.
Baca Juga: Puan Maharani Soroti Korban Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
“Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Rita.
Setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026.
Berkas perkara tahap I juga telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Polda Metro Jaya Prioritaskan Keselamatan Korban
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus mengutamakan kepentingan dan keselamatan korban.
Menurutnya, identitas korban wajib dilindungi. Proses pemeriksaan juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak.
Budi mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, sekaligus menciptakan ruang aman agar anak berani bercerita ketika mengalami sesuatu yang membuatnya tidak nyaman.
“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” kata Budi.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
