DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cinere berhasil menangkap seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Barat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku berinisial S, 42 tahun, karyawan swasta warga Beji Pladen, ditangkap tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cinere Iptu Firman di lokasi persembunyiannya di Pemancingan Telaga Poncol, Gang Al Mujahidin, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Minggu, 5 Oktober 2025, lalu.
“Kini pelaku DPO kasus kekerasan seksual telah diserahkan kepada anggota Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum,” ujar Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh, Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan di Angkot Gunung Putri Bogor
Chairul menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi Ka SPKT Iptu Yuniarton yang menerima laporan melalui layanan 110 terkait keberadaan DPO tersebut, dengan nomor laporan LP/B/281/VII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat, di wilayah hukum Cinere.
“Saat diamankan, pelaku sedang berada di area pemancingan Telaga Poncol. Mendapat laporan itu, anggota langsung ke TKP dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan S, lanjut Chairul, terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Setelah diamankan, kami langsung berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk menjemput pelaku di Mapolsek Cinere,” tuturnya.