KEMAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pemilik percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat, melaporkan tiga karyawannya ke polisi atas dugaan pencurian pelat besi percetakan.
Ketiga karyawan tersebut sebelumnya diketahui merupakan korban penyekapan dalam kasus yang kini telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan yang diajukan pihak percetakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebuah pelat besi percetakan senilai Rp230 juta yang dilakukan ketiga korban penyekapan berinisial TS, 24 tahun, MRJ, 20 tahun, dan AS, 19 tahun.
"Iya benar (melaporkan). Pencurian," ujar Roby saat dikonfirmasi Poskota, Rabu, 1 Juni 2026.
Baca Juga: Taufik Hidayat Apakah Sudah Ditangkap? Simak Update Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan, laporan dibuat oleh pihak pemilik percetakan pada Selasa, 30 Juni 2026, dan telah diterima Polres Metro Jakarta Pusat.
Dengan laporan tersebut, tiga karyawan yang sebelumnya menjadi korban penyekapan kini berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
"Betul (tiga korban penyekapan) sebagai terlapor," ucap Erlyn.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan terhadap tiga pemuda di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen.
Baca Juga: Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Remaja di Bantargebang
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap keluarga korban.
