Tawuran di Ciputat Timur Dibubarkan Brimob, 2 Orang Ditangkap dan 3 Celurit Disita

Minggu 09 Agu 2026, 17:16 WIB
Tim Patroli Brimob Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda pelaku aksi tawuran antarkelompok pemuda di Jalan WR Supratman, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu, 9 Agustus dini hari. (Sumber: Polda Metro Jaya)
Tim Patroli Brimob Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda pelaku aksi tawuran antarkelompok pemuda di Jalan WR Supratman, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu, 9 Agustus dini hari. (Sumber: Polda Metro Jaya)

TANGERANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Aksi tawuran antarkelompok pemuda pecah di Jalan WR Supratman, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu, 9 Agustus 2026 dini hari.

Tim Patroli Brimob Polda Metro Jaya bergerak cepat membubarkan aksi tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat tawuran. Polisi juga menyita tiga senjata tajam jenis celurit yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto mengatakan, personel sebelumnya melakukan patroli dengan menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Dugaan Human Trafficking serta Amankan 11 Pelaku Tawuran di Jakarta

“Kami tidak akan membiarkan aksi tawuran berkembang dan mengganggu keamanan masyarakat,” ujar Henik dalam keterangannya, Minggu.

Henik menjelaskan, Tim Patroli Brimob tiba di lokasi sekitar pukul 04.10 WIB setelah mendapatkan informasi mengenai aksi tawuran.

Setibanya di lokasi, personel langsung membubarkan kelompok pemuda yang terlibat untuk mencegah aksi semakin meluas dan menimbulkan gangguan keamanan.

Dua orang yang diduga terlibat kemudian diamankan. Selain itu, petugas menemukan dan menyita tiga celurit.

Baca Juga: 4 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Depok Ditangkap

“Kedua orang tersebut beserta barang bukti selanjutnya kami serahkan kepada Polsek Ciputat Timur untuk proses lebih lanjut,” kata Henik.

Masyarakat Diminta Segera Lapor

Henik mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan generasi muda, ikut berperan dalam mencegah aksi tawuran yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 agar petugas dapat segera melakukan penanganan di lapangan.

Henik memastikan personel kepolisian akan merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan terukur. Penanganan cepat tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah aksi tawuran berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas di wilayah Tangerang Selatan.

“Setiap informasi yang masuk akan segera kami respons, personel di lapangan kami arahkan untuk bertindak cepat, membubarkan aksi, mengamankan pihak yang terlibat, serta memastikan situasi kembali kondusif,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update