5 gram: Rp13.225.000
10 gram: Rp26.395.000
25 gram: Rp65.862.000
50 gram: Rp131.645.000
100 gram: Rp263.212.000
250 gram: Rp657.765.000
500 gram: Rp1.315.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.630.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku pada transaksi emas batangan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemegang NPWP. Harga yang tercantum di laman Logam Mulia telah menampilkan nominal setelah pajak tersebut.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pajak akan dipotong langsung dari total nilai penjualan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Baca Juga: Hari Pramuka 14 Agustus 2026 Libur Atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Libur Nasional
