Kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah pelat ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9).
Pemberlakuan dimulai pada siang hingga sore hari untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan wisatawan yang berangkat lebih awal menjelang akhir pekan.
Sabtu, 8 Agustus 2026
Mulai berlaku pukul 06.00 WIB (situasional)
Berlaku untuk kendaraan pelat genap (0, 2, 4, 6, dan 8).
Sabtu merupakan hari dengan volume kendaraan yang umumnya meningkat sejak pagi. Oleh karena itu, kepolisian dapat menyesuaikan waktu penerapan berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan.
Minggu, 9 Agustus 2026
Mulai berlaku pukul 06.00 WIB (situasional)
Berlaku untuk kendaraan pelat ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9).
Pengendara diimbau selalu memperhatikan informasi terbaru dari petugas karena jadwal dapat berubah mengikuti situasi kepadatan kendaraan.
Ruas Jalan yang Menerapkan Sistem Ganjil Genap
Penerapan pembatasan kendaraan dilakukan di dua ruas utama yang menjadi akses menuju kawasan wisata Puncak.
Adapun ruas jalan tersebut meliputi:
- Simpang Gadog – Jalan Raya Puncak – Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur.
- Simpang Empat Tugu Lampu Gentur – Jalan Raya Puncak – Simpang Gadog.
Kedua jalur tersebut merupakan akses utama yang dilalui wisatawan menuju berbagai destinasi seperti Kebun Raya Cibodas, Taman Safari Indonesia, Agrowisata Gunung Mas, Telaga Warna, hingga sejumlah vila dan tempat wisata lainnya.
