POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang berencana menghabiskan akhir pekan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mengetahui jadwal ganjil genap dan one way menjadi hal yang sangat penting.
Pasalnya, masih banyak pengendara yang harus memutar balik karena nomor pelat kendaraannya tidak sesuai dengan aturan yang sedang berlaku atau datang ketika jalur sedang ditutup akibat penerapan sistem satu arah.
Kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan keterlambatan perjalanan, tetapi juga berpotensi menambah kepadatan di sejumlah titik persimpangan menuju jalur alternatif.
Kebijakan itu sendiri bukan tanpa dasar. Pelaksanaan ganjil genap dan one way mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Cianjur.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai kondisi di lapangan.
Selain memperhatikan jadwal rekayasa lalu lintas, pengendara juga disarankan menyiapkan rute alternatif apabila jalur utama mengalami kepadatan.
Oleh karena itu, sebelum berangkat menuju kawasan wisata Puncak pada periode 7 hingga 9 Agustus 2026, masyarakat sebaiknya mengecek dahulu jadwal ganjil genap hingga waktu pelaksanaan one way.
Dengan mengetahui informasi tersebut sejak awal, perjalanan bisa menjadi lebih lancar, nyaman, dan terhindar dari hambatan akibat pembatasan kendaraan maupun penutupan jalur yang diberlakukan secara situasional.
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 7-9 Agustus 2026
Selama akhir pekan, sistem ganjil genap diberlakukan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Berikut jadwal lengkapnya.
Jumat, 7 Agustus 2026
Mulai berlaku pukul 14.00 WIB
