POSKOTA.CO.ID - Pemerintah membuka pendaftaran upacara HUT RI 2026 di Istana Negara untuk publik. Pendaftaran kuota undangan dilakukan secara online dengan sistem war atau rebutan.
Pendaftaran berlangsung selama tiga hari, yakni mulai Rabu, 5 Agustus hingga Jumat, 7 Agustus 2026 setiap pukul 10.00 WIB.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI selain mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, para peserta juga berkesempatan menyaksikan berbagai pagelaran seni dan budaya.
Untuk mengikuti seluruh rangkaian upacara HUT kemerdekaan RI 2026 di Istana Merdeka, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui link Pandang Istana.
Baca Juga: Roy Suryo Gigit Jari, Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Tak Dapat Diterima
Apakah Pendaftaran Upacara HUT RI 2026 di Istana Merdeka Masih Dibuka?

Mengacu pada keterangan ditulis Kemensetneg di website resminya, pendaftaran undangan upacara HUT ke-81 RI tahun 2026 dibuka hingga Umat, 7 Agustus 2026.
Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap harinya panitia membatasi jumlah kuota pendaftaran. Oleh karenanya, pendaftaran akan ditutup jika kuota harian telah terpenuhi.
"Apabila kuota harian telah terpenuhi, akses pendaftaran akan ditutup secara otomatis," bunyi keterangan di website resmi Kemensetneg RI, seperti dikutip pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Untuk pendaftaran hari kedua yang berlangsung, Kamis, 6 Agustus 2026 hari ini sudah resmi ditutup karena seluruh kuota undangan sudah penuh.
Sebagai informasi, pada tahun ini pemerintah menyediakan sebanyak 8.100 kuota tiket undangan bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang belum berhasil mendaftarkan diri tak perlu risau, sebab masih ada sisa satu hari lagi untuk mengikuti war tiket undangan yang berlangsung besok.
Supaya proses war tiket dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala, masyarakat bisa menyimak syarat pendaftaran beserta ketentuan dan prosedurnya.
Syarat Dokumen Pendaftaran
Mengutip dari unggahan di akun Instagram resmi @kemensetneg.ri, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh masyarakat sebagai persyaratan pendaftaran.
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Nomor ponsel aktif
- Alamat email aktif.
- Swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri.
Ketentuan Peserta Upacara HUT RI di Istana Merdeka
Masih dilansir dari sumber yang sama, berikut ini beberapa ketentuan peserta upacara HUT ke-81 RI.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Minimal berusia 12 tahun pada Senin, 17 Agustus 2026.
- Peserta upacara dilarang membawa balita.
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
- Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Prosedur Pendaftaran
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai peserta upacara dan telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung, maka bisa melakukan pendaftaran dengan menyimak prosedur di bawah ini.
- Siapkan file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas
- Daftar online melalui link pandang.istanapresiden.go.id.
- Isi formulir data diri dengan lengkap dan unggah dokumen yang disyaratkan.
- Cek email untuk mengkonfirmasi pendaftaran dengan meng-klik link yang dikirimkan ke email pendaftar.
- Jika terpilih, tukarkan undangan fisik dengan membawa KTP/KIA.
