Cegah Korupsi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Pengawasan Tak Sekadar Administrasi

Kamis 06 Agu 2026, 10:46 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan MCSP-RBS 2026 pada Rabu, 5 Agustus 2026. (Sumber: Istimewa)
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan MCSP-RBS 2026 pada Rabu, 5 Agustus 2026. (Sumber: Istimewa)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) 2026 pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Rapat tersebut membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko sebagai upaya Pemerintah Kota Bekasi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, MCSP-RBS 2026 menghadirkan perubahan pola pengawasan. Sistem pelaporan tidak lagi berfokus pada pemenuhan dokumen administrasi, melainkan mengedepankan data yang terintegrasi dan berbasis risiko.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi kerawanan, menentukan prioritas pengawasan, serta menyusun langkah pencegahan yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Berdasarkan hasil penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025, Kota Bekasi memperoleh skor MCSP sebesar 80,7 persen dan masuk dalam Cluster I.

Meski demikian, Kota Bekasi masih berada di peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat dan menempati posisi 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.

Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat setiap indikator penilaian, mulai dari peningkatan kualitas data, efektivitas pengawasan, hingga pemenuhan aspek tata kelola pemerintahan.

Tri Adhianto menegaskan bahwa hasil tersebut harus dijadikan pijakan untuk terus memperbaiki sistem pengawasan, bukan sekadar mengejar nilai atau peringkat.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Program 3 Juta Rumah, Termasuk Pembangunan Hunian MBR di Meikarta

"Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah," ujar Tri Adhianto.

Dalam rapat tersebut,  ia meminta seluruh perangkat daerah yang masuk dalam area pengawasan untuk memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh data yang disampaikan telah melalui proses validasi.

Menurutnya, data yang akurat akan menjadi dasar penting dalam analisis risiko sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

"Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal," tegasnya.

Baca Juga: Dukung KDM, Peradi Bekasi Raya Nilai Sayembara Tangkap Begal Tak Langgar Hukum

MCSP-RBS 2026 Sederhanakan Sistem Pengawasan

Transformasi MCSP-RBS pada 2026 juga membawa penyederhanaan sistem pengawasan agar lebih efektif dan fokus.

Jumlah area pengawasan dikurangi dari delapan menjadi tujuh area, sementara indikator penilaian dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator.

Selain itu, jumlah dokumen yang harus dipenuhi pemerintah daerah juga berkurang secara signifikan, dari 668 dokumen menjadi 162 dokumen.

Penyederhanaan tersebut bertujuan mengurangi beban administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan berbasis risiko.

Baca Juga: Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Tewas, Ayah Baru Tahu usai Anaknya Dirawat

Pelaksanaan MCSP-RBS 2026 meliputi sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, input data ke sistem MCSP-RBS, verifikasi oleh KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko.

Tahap pengumpulan data dimulai pada triwulan III 2026. Sementara itu, proses input data tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah menetapkan tujuh area prioritas pengawasan, yaitu:

  • Perencanaan dan penganggaran.
  • Pengadaan barang dan jasa.
  • Pelayanan publik.
  • Manajemen ASN.
  • Pengelolaan barang milik daerah.
  • Optimalisasi penerimaan daerah.
  • Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Melalui penerapan MCSP-RBS 2026, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan sistem pengawasan pemerintahan menjadi lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan korupsi.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.


Berita Terkait


News Update