Cegah Korupsi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Pengawasan Tak Sekadar Administrasi

Kamis 06 Agu 2026, 10:46 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan MCSP-RBS 2026 pada Rabu, 5 Agustus 2026. (Sumber: Istimewa)
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan MCSP-RBS 2026 pada Rabu, 5 Agustus 2026. (Sumber: Istimewa)

Dalam rapat tersebut,  ia meminta seluruh perangkat daerah yang masuk dalam area pengawasan untuk memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh data yang disampaikan telah melalui proses validasi.

Menurutnya, data yang akurat akan menjadi dasar penting dalam analisis risiko sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

"Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal," tegasnya.

Baca Juga: Dukung KDM, Peradi Bekasi Raya Nilai Sayembara Tangkap Begal Tak Langgar Hukum

MCSP-RBS 2026 Sederhanakan Sistem Pengawasan

Transformasi MCSP-RBS pada 2026 juga membawa penyederhanaan sistem pengawasan agar lebih efektif dan fokus.

Jumlah area pengawasan dikurangi dari delapan menjadi tujuh area, sementara indikator penilaian dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator.

Selain itu, jumlah dokumen yang harus dipenuhi pemerintah daerah juga berkurang secara signifikan, dari 668 dokumen menjadi 162 dokumen.

Penyederhanaan tersebut bertujuan mengurangi beban administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan berbasis risiko.

Baca Juga: Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Tewas, Ayah Baru Tahu usai Anaknya Dirawat

Pelaksanaan MCSP-RBS 2026 meliputi sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, input data ke sistem MCSP-RBS, verifikasi oleh KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko.

Tahap pengumpulan data dimulai pada triwulan III 2026. Sementara itu, proses input data tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah menetapkan tujuh area prioritas pengawasan, yaitu:

  • Perencanaan dan penganggaran.
  • Pengadaan barang dan jasa.
  • Pelayanan publik.
  • Manajemen ASN.
  • Pengelolaan barang milik daerah.
  • Optimalisasi penerimaan daerah.
  • Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Berita Terkait


News Update