POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak atas transaksi e-commerce domestik yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta daya beli masyarakat yang masih menjadi perhatian.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya pada Rabu (5/8). Dengan adanya penundaan ini, pelaku usaha maupun masyarakat belum akan dikenakan mekanisme pemungutan pajak baru untuk transaksi jual beli melalui platform marketplace di dalam negeri.
Kebijakan tersebut sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi waktu yang dinilai paling tepat sebelum aturan diberlakukan secara efektif.
Baca Juga: Apa Itu Usher GIIAS 2026? Kenali Tugas, Perbedaan dengan SPG, dan Peran Penting di Pameran Mobil
Penundaan Dilakukan Demi Menjaga Konsumsi Masyarakat
Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan baru justru memberikan tekanan tambahan terhadap aktivitas konsumsi yang saat ini masih terus dipantau.
"Pajak online mungkin kita tunda. Jadi tidak mulai berjalan pada Agustus ini. Kita tunda sampai kondisi daya beli dan ekonomi membaik."
Ia menegaskan bahwa penundaan tersebut hanya berlaku untuk transaksi e-commerce dalam negeri. Pemerintah masih akan mengkaji perkembangan ekonomi sebelum menentukan jadwal implementasi berikutnya.
"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat."
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memilih pendekatan yang lebih berhati-hati agar kebijakan fiskal tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah Siapkan Payung Hukum Penundaan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum atas penundaan implementasi kebijakan tersebut.
Regulasi ini nantinya akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, mulai dari pelaku usaha, platform marketplace, hingga konsumen yang terdampak oleh perubahan jadwal penerapan pajak.
