Selain menjadi landasan hukum, PMK juga diharapkan mengatur mekanisme teknis selama masa penundaan berlangsung sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Marketplace yang Sudah Memungut Pajak Akan Mengembalikan Dana
Kementerian Keuangan juga menyiapkan skema pengembalian dana bagi pelaku usaha yang telah lebih dulu dipungut pajak oleh platform marketplace sebelum keputusan penundaan diumumkan.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang dirugikan akibat perubahan kebijakan yang terjadi di tengah proses implementasi.
Meski belum dijelaskan secara rinci mengenai tata cara pengembalian dana, pemerintah memastikan mekanisme tersebut akan diatur dalam regulasi yang sedang disiapkan.
Dampak Penundaan Pajak E-Commerce
Beberapa hal yang menjadi perhatian setelah kebijakan ini ditunda antara lain:
- Pelaku usaha online belum dikenakan mekanisme pemungutan pajak baru pada Agustus 2026.
- Marketplace memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem sebelum aturan resmi diterapkan.
- Konsumen diharapkan tidak menghadapi tambahan beban biaya yang berpotensi memengaruhi daya beli.
- Pemerintah memiliki ruang untuk mengevaluasi kondisi ekonomi sebelum menetapkan jadwal baru.
- Mekanisme pengembalian dana akan disiapkan bagi pelaku usaha yang sudah telanjur dipungut pajak.
Penundaan ini bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan pajak e-commerce secara permanen. Sebaliknya, pemerintah memilih menunggu momentum yang dinilai lebih tepat agar penerapan aturan tidak mengganggu aktivitas ekonomi maupun konsumsi masyarakat.
Dengan menyiapkan dasar hukum melalui PMK dan mekanisme pengembalian dana, pemerintah berupaya menjaga kepastian regulasi sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha digital. Ke depan, waktu pelaksanaan kebijakan akan ditentukan setelah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai lebih stabil.
