Daftar 25 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 3 Agustus 2026

Senin 03 Agu 2026, 08:00 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTACOID - Sejumlah ruas jalan di ibu kota menjadi lokasi ganjil genap Jakarta hari ini, Senin, 3 Agustus 2026. Simak titik lokasi dan juga jadwal pelaksanaannya.

Aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diterapkan. Kebijakan ini berlaku selama lima hari ke depan, yakni mulai Senin hingga Jumat atau selama  hari kerja.

Peraturan ini mewajibkan pengendara yang melintas di sejumlah ruas jalan ibu kota menyesuaikan pelat nomor terakhir kendaraan pengan tanggal saat melintas.

Baca Juga: Kontrakan di Tangerang Dijadikan Tempat Prostitusi, Warga Bekuk 4 Orang

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan dengan pelat nomor berakhiran  ganjil hanya dapat melintas saat tanggal ganjil. Sedangkan, yang berakhiran nomor genap hanya bisa lewat saat tanggal genap.

Jika mengacu pada tanggal hari ini, yaitu 3 Agustus 2026 yang merupakan angka ganjil, maka kendaraan yang dapat melintas hanyalah yang memiliki pelat nomor berakhiran ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9.

Sementara itu, kendaraan dengan angka genap, termasuk 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diperkenankan melintas saat jam berlaku dan diimbau untuk mencari jalur alternatif atau menyesuaikan waktu perjalanan.

Baca Juga: Pencurian Hidran di Jakarta Marak, DPRD Minta Perbanyak CCTV Dekat Titik Fasilitas Vital

Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Sejumlah ruas jalan utama masih masuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap Jakarta. Beberapa di antaranya adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga kawasan HR Rasuna Said.

Jalan-jalan tersebut dikenal sebagai titik padat kendaraan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Oleh karena itu, pemberlakuan ganjil genap sangat dibutuhkan. Berikut ini daftar lengkap ruas jalan yang juga terkena aturan ganjil genap Jakarta.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Daftar Ruas Jalan Terhubung Gerbang Tol yang Menerapkan Ganjil Genap

Ada juga sejumlah ruas jalan menuju atau terhubung dengan gerbang tol yang menerapkan aturan ganjil genap.

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Perlu dicatat bahwa aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku setiap hari. Kebijakan ini hanya berlaku saat hari kerja, yakni Senin-Jumat. Ketika akhir pekan dan tanggal merah libur nasional atau cuti bersama, biasanya aturan ini ditiadakan.

Selain itu, rekayasa lalu lintas ini juga tidak berlangsung selama 24 jam. Kebijakan ini diterapkan ke dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi sore. Di luar jam berlakunya, maka pengendara bisa bebas melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pada pelat.

Berikut ini jadwal ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari kerja apabila tidak ada hari libur nasional.

Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB

Sore hari: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB


Berita Terkait


News Update