Daftar 25 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 3 Agustus 2026

Senin 03 Agu 2026, 08:00 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTACOID - Sejumlah ruas jalan di ibu kota menjadi lokasi ganjil genap Jakarta hari ini, Senin, 3 Agustus 2026. Simak titik lokasi dan juga jadwal pelaksanaannya.

Aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diterapkan. Kebijakan ini berlaku selama lima hari ke depan, yakni mulai Senin hingga Jumat atau selama  hari kerja.

Peraturan ini mewajibkan pengendara yang melintas di sejumlah ruas jalan ibu kota menyesuaikan pelat nomor terakhir kendaraan pengan tanggal saat melintas.

Baca Juga: Kontrakan di Tangerang Dijadikan Tempat Prostitusi, Warga Bekuk 4 Orang

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan dengan pelat nomor berakhiran  ganjil hanya dapat melintas saat tanggal ganjil. Sedangkan, yang berakhiran nomor genap hanya bisa lewat saat tanggal genap.

Jika mengacu pada tanggal hari ini, yaitu 3 Agustus 2026 yang merupakan angka ganjil, maka kendaraan yang dapat melintas hanyalah yang memiliki pelat nomor berakhiran ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9.

Sementara itu, kendaraan dengan angka genap, termasuk 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diperkenankan melintas saat jam berlaku dan diimbau untuk mencari jalur alternatif atau menyesuaikan waktu perjalanan.

Baca Juga: Pencurian Hidran di Jakarta Marak, DPRD Minta Perbanyak CCTV Dekat Titik Fasilitas Vital

Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Sejumlah ruas jalan utama masih masuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap Jakarta. Beberapa di antaranya adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga kawasan HR Rasuna Said.

Jalan-jalan tersebut dikenal sebagai titik padat kendaraan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Oleh karena itu, pemberlakuan ganjil genap sangat dibutuhkan. Berikut ini daftar lengkap ruas jalan yang juga terkena aturan ganjil genap Jakarta.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Daftar Ruas Jalan Terhubung Gerbang Tol yang Menerapkan Ganjil Genap


Berita Terkait


News Update