JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM, 45 tahun, di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, atas dugaan ajakan demonstrasi jelang HUT ke-81 RI.
"Jadi penangkapan ini berawal dari hasil patroli siber dan untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo kepada awak media, Senin, 3 Agustus 2026.
Ajakan tersebut disebarkan akun TikTok @devimahadiva67. Akun itu membuat narasi ajakan menurunkan Presiden-Wakil Presiden (Wapres).
Berbekal temuan tersebut, penyidik melakukan analisis digital untuk menelusuri identitas pemilik akun. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan di Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Cek 2 Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini 3 Agustus 2026, Hindari Ruas Jalan Ini
Pada saat ditangkap, DM disebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui akun TikTok tersebut merupakan miliknya.
"DM diamankan tanpa perlawanan saat pemeriksaan awal dan mengakui bahwa akun TikTok @devimahadiva67 merupakan miliknya," ujarnya.
Selain menangkap terduga pelaku, penyidik juga menyita satu hp diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten. Berdasarkan penyelidikan awal, informasi yang diunggah melalui akun tersebut tidak didukung fakta dan dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ardian menyampaikan, penyidik masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi serta analisis forensik digital terhadap barang bukti yang telah disita.
Baca Juga: Gelar Lomba Karapan Sapi jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY: Kekayaan Budaya Nusantara Harus Dijaga
"Untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya msh kami dalami," ucapnya.
Pada saat DM ditangkap, akun @devimahadiva67 memiliki sekitar 33,7 ribu pengikut dan terpantau sudah diprivat.
Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
