Pada saat DM ditangkap, akun @devimahadiva67 memiliki sekitar 33,7 ribu pengikut dan terpantau sudah diprivat.
Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
