POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan penyebutan LGBT menjadi LGSP. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya MUI dalam membangun pemahaman publik terkait pandangan lembaga tersebut terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma yang berlaku.
Menurut MUI, penggunaan istilah baru itu dimaksudkan agar masyarakat tidak memandang persoalan tersebut hanya sebagai identitas atau istilah yang bersifat umum, melainkan sebagai perilaku yang oleh MUI dipandang memiliki konsekuensi moral dan hukum menurut perspektif keagamaan.
Selain mengusulkan perubahan istilah, MUI juga mengungkapkan tengah menyiapkan naskah akademik serta rancangan undang-undang yang nantinya akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan.
Baca Juga: Tegakan Permenhub, Polresta Tangerang Tertibkan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Alasan MUI Mengusulkan Perubahan Istilah Menjadi LGSP
Melansir dari website MUI Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa istilah LGBT dinilai kurang mampu menggambarkan substansi persoalan sebagaimana dipahami dalam pandangan MUI.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut justru berpotensi mengaburkan penyimpangan moral yang, menurut MUI, perlu dijelaskan secara lebih tegas kepada masyarakat.
"Penggunaan istilah ini perlu diubah agar masyarakat memahami persoalan tersebut sesuai dengan pandangan hukum Islam dan norma yang berlaku," ujar Asrorun Niam.
Ia menambahkan, perubahan istilah menjadi LGSP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perilaku yang oleh MUI dipandang sebagai tindakan terlarang.
Fatwa MUI Disebut Bukan Sekadar Penetapan Hukum
Dalam penjelasannya, Asrorun Niam menegaskan bahwa fatwa yang diterbitkan MUI tidak hanya berfungsi sebagai penetapan hukum keagamaan secara normatif.
Menurutnya, fatwa juga memiliki fungsi sebagai instrumen edukasi masyarakat sekaligus membangun kesadaran publik terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang.
Karena itu, MUI memandang perlunya langkah lanjutan agar pandangan tersebut tidak berhenti pada aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan kebijakan publik.
MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Anti-LGSP
Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, MUI saat ini sedang menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP.
Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR RI dan pemerintah sebagai masukan dalam proses pembentukan regulasi.
Meski demikian, penyusunan RUU tersebut masih berada pada tahap awal berupa penyusunan kajian akademik. Setiap usulan regulasi tetap harus melalui mekanisme pembahasan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Tumpahan Oli Tercecer di Bojongsari Depok, Pemotor Terjatuh
Poin Penting Usulan MUI
Beberapa hal yang disampaikan MUI terkait usulan perubahan istilah tersebut meliputi:
- MUI mengusulkan penyebutan LGBT diubah menjadi LGSP.
- Perubahan istilah bertujuan memberikan pemahaman sesuai pandangan MUI mengenai perilaku tersebut.
- MUI menilai istilah LGBT berpotensi mengaburkan persoalan moral menurut perspektif lembaga tersebut.
- Fatwa disebut tidak hanya berfungsi sebagai ketetapan hukum agama, tetapi juga sebagai sarana edukasi masyarakat.
- MUI sedang menyusun Naskah Akademik dan RUU Anti-LGSP yang akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah.
Usulan perubahan istilah dari LGBT menjadi LGSP menjadi bagian dari langkah yang ditempuh MUI dalam menyampaikan pandangannya terhadap isu sosial yang berkembang di Indonesia.
Di sisi lain, setiap usulan pembentukan regulasi tetap harus melalui pembahasan bersama pemerintah dan DPR sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, perkembangan mengenai naskah akademik maupun RUU tersebut masih akan mengikuti proses legislasi sebelum menghasilkan keputusan resmi.
