Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, MUI saat ini sedang menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP.
Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR RI dan pemerintah sebagai masukan dalam proses pembentukan regulasi.
Meski demikian, penyusunan RUU tersebut masih berada pada tahap awal berupa penyusunan kajian akademik. Setiap usulan regulasi tetap harus melalui mekanisme pembahasan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Tumpahan Oli Tercecer di Bojongsari Depok, Pemotor Terjatuh
Poin Penting Usulan MUI
Beberapa hal yang disampaikan MUI terkait usulan perubahan istilah tersebut meliputi:
- MUI mengusulkan penyebutan LGBT diubah menjadi LGSP.
- Perubahan istilah bertujuan memberikan pemahaman sesuai pandangan MUI mengenai perilaku tersebut.
- MUI menilai istilah LGBT berpotensi mengaburkan persoalan moral menurut perspektif lembaga tersebut.
- Fatwa disebut tidak hanya berfungsi sebagai ketetapan hukum agama, tetapi juga sebagai sarana edukasi masyarakat.
- MUI sedang menyusun Naskah Akademik dan RUU Anti-LGSP yang akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah.
Usulan perubahan istilah dari LGBT menjadi LGSP menjadi bagian dari langkah yang ditempuh MUI dalam menyampaikan pandangannya terhadap isu sosial yang berkembang di Indonesia.
Di sisi lain, setiap usulan pembentukan regulasi tetap harus melalui pembahasan bersama pemerintah dan DPR sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, perkembangan mengenai naskah akademik maupun RUU tersebut masih akan mengikuti proses legislasi sebelum menghasilkan keputusan resmi.
