Dokter Tifa Terjerat Kasus Apa? Ini Duduk Perkara hingga Jadwal Sidang Terbaru usai Berkas Dilimpahkan Lagi

Kamis 30 Jul 2026, 07:14 WIB
Perkara hukum yang menjerat Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa kembali memasuki babak baru. (Sumber: X/@DokterTifa)
Perkara hukum yang menjerat Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa kembali memasuki babak baru. (Sumber: X/@DokterTifa)

POSKOTA.CO.ID - Perkara hukum yang menjerat Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa kembali memasuki babak baru.

Perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Di mana, sidang perdana dokter Tifa ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel.

Persidangan itu sendiri dapat digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan yang sebelumnya dinilai bermasalah oleh majelis hakim.

Setelah dilakukan penyempurnaan, JPU kembali melimpahkan berkas perkara dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2026, dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak memenuhi ketentuan hukum.

Hakim menilai surat dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat dan dianggap masih kabur sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.

Atas dasar putusan tersebut, jaksa kemudian memperbaiki surat dakwaan dan kembali mengajukan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat dilanjutkan.

Lantas, sebenarnya kasus apa yang menjerat dokter Tifa hingga harus kembali menjalani persidangan di PN Jakarta Timur?

Berikut duduk perkara, perkembangan terbaru proses hukum, serta pasal-pasal yang didakwakan kepada dokter Tifa.

Baca Juga: Pegawai Pabrik di Bogor Nekat Begal Payudara

Dokter Tifa Terjerat Kasus Apa?

Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa terjerat kasus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam perkara tersebut, dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi atas tudingan yang disampaikan.

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika saksi sekaligus ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada saat itu, Syarif memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan maupun nama baik mantan presiden tersebut.

Dalam unggahan itu, dokter Tifa disebut menuding ijazah Strata Satu (S-1) milik Jokowi adalah palsu.

Melalui surat dakwaan yang telah diperbaiki itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dokter Tifa dengan sejumlah ketentuan pidana.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: VinFast Hadirkan Ekosistem Kendaraan Listrik Lengkap dan Program Drive Worry Free di GIIAS 2026

Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lainnya yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sidang yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 akan menjadi tahapan awal bagi majelis hakim untuk memeriksa kembali perkara tersebut berdasarkan surat dakwaan yang telah diperbaiki oleh Jaksa Penuntut Umum.


Berita Terkait


News Update