Lantas, sebenarnya kasus apa yang menjerat dokter Tifa hingga harus kembali menjalani persidangan di PN Jakarta Timur?
Berikut duduk perkara, perkembangan terbaru proses hukum, serta pasal-pasal yang didakwakan kepada dokter Tifa.
Baca Juga: Pegawai Pabrik di Bogor Nekat Begal Payudara
Dokter Tifa Terjerat Kasus Apa?
Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa terjerat kasus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam perkara tersebut, dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi atas tudingan yang disampaikan.
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika saksi sekaligus ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Syarif memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan maupun nama baik mantan presiden tersebut.
Dalam unggahan itu, dokter Tifa disebut menuding ijazah Strata Satu (S-1) milik Jokowi adalah palsu.
Melalui surat dakwaan yang telah diperbaiki itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dokter Tifa dengan sejumlah ketentuan pidana.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: VinFast Hadirkan Ekosistem Kendaraan Listrik Lengkap dan Program Drive Worry Free di GIIAS 2026
