Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lainnya yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sidang yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 akan menjadi tahapan awal bagi majelis hakim untuk memeriksa kembali perkara tersebut berdasarkan surat dakwaan yang telah diperbaiki oleh Jaksa Penuntut Umum.
