Oleh : Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Dalam sepekan terakhir ini dua pejabat negara mengundurkan diri. Yang pertama, Nanik S Deyang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada 22 Juli 2026. Nanik mundur karena masalah kesehatan jantung dan harus menjalani pengobatan ke luar negeri.
Lima hari kemudian, tepatnya 27 Juli 2026, Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Sementara surat pengunduran diri sudah diajukan pada 25 Juli 2026.
Pengunduran diri dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Info lain yang masih perlu dikonfirmasi menyebutkan, karena masalah kesehatan.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Sungai Bersih, Masa Depan Jernih
Pengunduran diri sebagai pejabat negara sah –sah saja sepanjang sesuai prosedur peraturan perundang- undangan yang berlaku, namun tetap saja menyisakan beragam pertanyaan, ada apa dan mengapa. Isu panas pun ikut berhembus.
“Nggak ada larangan bagi seseorang untuk mengundurkan diri dari jabatannya, tentu disertai dengan penjelasannya,,mengapa mundur,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Kan sudah jelas alasannya sudah disampaikan karena masalah kesehatan bagi Kepala BGN, sedangkan Gubernur BI karena alasan pribadi,” kata Yudi.
“Meski alasan sudah disampaikan, tetapi tetap saja publik masih menyimpan tanda tanya besar.Apakah hanya karena masalah kesehatan yang membutuhkan pengobatan ke luar negeri, harus mengundurkan diri. Adakah hal lain yang kian mendorong mengundurkan diri,” urai mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Sudah Mundur Masih Terima Gaji, Ini Penjelasannya
“Iya juga terlebih bagi Gubernur BI yang menyebutkan karena alasan pribadi, kian menimbulkan beragam tafsir.,” kata Heri.
