Kejagung Siapkan Infrastruktur Sementara untuk Operasional Tujuh Kejari Baru

Selasa 28 Jul 2026, 14:16 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyiapkan infrastruktur sementara sebagai tindak lanjut setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru.

Langkah tersebut dilakukan agar satuan kerja baru dapat segera menjalankan tugas pelayanan hukum di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tujuh kejari baru merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan kelembagaan di daerah yang telah memiliki pemerintahan sendiri.

Kehadiran kejari baru juga diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Baca Juga: Perkara ITE Jadi Ladang Pemerasan, Kejagung Berhentikan 3 Jaksa

"Pembentukan satuan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri," ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi Poskota, Selasa, 28 Juli 2026.

Anang menjelaskan, Kejagung saat ini tengah menyiapkan berbagai langkah lanjutan, mulai dari penyediaan sarana perkantoran sementara hingga penempatan pejabat struktural dan pegawai yang akan bertugas di masing-masing kejari baru.

Persiapan tersebut dilakukan agar operasional awal dapat segera berjalan sambil menunggu pembangunan fasilitas permanen.

"Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara," kata Anang.

Baca Juga: Kejagung Gagal Lelang Tanker MT Arman 114 Senilai Rp1,17 Triliun

Lanjut Anang, pembangunan gedung permanen dan operasional penuh tujuh kejari baru akan dilaksanakan secara bertahap.

Proses tersebut akan disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

"Pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh akan dilakukan secara bertahap," ucap Anang.

Anang berharap tujuh kejari baru tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Selain mempercepat proses penegakan hukum, keberadaan kejari baru juga diharapkan memperkuat peran Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan diharapkan semakin optimal dan proses penegakan hukum menjadi lebih efektif," tutur Anang.


Berita Terkait


News Update