Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pemancar RRI Cimanggis, Kerugian Negara Ditaksir Rp8 Miliar

Kamis 23 Jul 2026, 13:40 WIB
Kejari Depok tetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Cimanggis, Kota Depok. (Sumber: Humas Kejari Depok)
Kejari Depok tetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Cimanggis, Kota Depok. (Sumber: Humas Kejari Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 miliar hingga Rp8 miliar, sementara nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, M. Ihsan Pasamula Gufran, mengatakan dua tersangka yang telah ditetapkan adalah W, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Bidang TMB Siaran Luar Negeri RRI, serta M, Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM) sebagai penyedia barang dan jasa.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar hingga Rp8 miliar dalam pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat RRI Cimanggis, Kota Depok," ujar Ihsan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmok dikuti[ dalam konferensi pers, Rabu, 27 Juli 2026.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi MBG Tetap Berjalan, 50 Saksi Sudah Diperiksa

Ihsan menjelaskan perkara bermula pada November 2021 ketika Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung kepada PT Cantika Putri Mandiri.

Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos kualifikasi dalam proses tender yang berlangsung pada Juli 2021.

"Pada 8 November 2021, saudara W selaku PPK menunjuk PT CPM. Selanjutnya pada 10 November 2021 ditandatangani kontrak senilai Rp26.397.800.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender hingga 9 Maret 2022," kata Ihsan.

Diduga Cairkan Pembayaran 100 Persen Saat Progres Baru 1,79 Persen

Dalam proses penyidikan, Kejari Depok menemukan sejumlah dugaan penyimpangan selama pelaksanaan proyek.

Baca Juga: Kejagung Libatkan KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Salah satunya adalah pencairan pembayaran proyek sebesar 100 persen meski progres fisik pekerjaan hingga 31 Desember 2021 baru mencapai 1,79 persen.

Menurut Ihsan, tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi teknis kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan capaian pekerjaan, serta menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Sementara itu, tersangka M diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada W untuk memperlancar pencairan pembayaran proyek sekaligus memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Kejari Depok menyebut audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat masih berlangsung.

Meski demikian, penyidik telah memperoleh estimasi awal kerugian negara sebesar Rp5 miliar hingga Rp8 miliar.

"Nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP," ujar Ihsan.

Selain itu, Kejari Depok juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidikan perkara ini telah berlangsung sekitar enam hingga tujuh bulan sejak dimulai pada Januari 2026. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 34 saksi dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru," katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena masih mengacu pada ketentuan dalam KUHAP yang baru.

Menurutnya, kedua tersangka juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Kedua tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Penahanan juga harus memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru," ujar Barkah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.


Berita Terkait


News Update