PTUN Kabulkan Gugatan Tiga Yayasan, Minta UIN Jakarta Hentikan Pengambilalihan Sekolah

Minggu 19 Jul 2026, 19:08 WIB
Tangkapan layar video dugaan penghalangan kegiatan Visitasi UIN Jakarta di Madrasah Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan. (Sumber: Istimewa)
Tangkapan layar video dugaan penghalangan kegiatan Visitasi UIN Jakarta di Madrasah Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan. (Sumber: Istimewa)

Ali menambahkan, yayasan juga meminta UIN Jakarta menghentikan klaim atas aset yayasan sebagai barang milik negara serta mengembalikan aset dan keuangan yang disebut telah diambil alih.

Selain itu, pihaknya meminta agar status izin operasional Madrasah Pembangunan dikembalikan kepada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Kami meminta kepada UIN Jakarta untuk mengembalikan status izin operasional Madrasah Pembangunan kepada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta," kata Ali.

Meski demikian, Ali menyebut putusan PTUN Jakarta masih dapat ditempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta maupun Kementerian Agama terkait putusan tersebut.


Berita Terkait


News Update