BOJONGGEDE, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Reskrim Polsek Bojonggede berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian mobil pikap dan truk engkel yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor hingga Tangerang Selatan.
Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Brantas Jaya 2026 yang menyasar tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Syafiih mengatakan empat anggota komplotan berhasil diamankan dari lokasi persembunyian mereka di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Empat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial T alias R (30), D alias Inek (32), dan M (31), sementara satu pelaku lainnya juga telah diamankan. Saat ini mereka menjalani proses hukum di Polsek Bojonggede," kata Abdullah Syafiih didampingi Panit Reskrim Ipda Rahman dan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra di Mapolsek Bojonggede, Jumat, 17 Juli 2026 kemarin.
Beraksi di Bojonggede hingga Tangerang Selatan
Menurut Abdullah Syafiih, komplotan tersebut sedikitnya telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Ragajaya dan Desa Cimanggis, Kabupaten Bogor.
Di Desa Ragajaya, pelaku mencuri sebuah mobil pikap milik toko bangunan Mega Baja. Sementara di Desa Cimanggis, sasaran mereka adalah sebuah truk engkel. Kedua aksi tersebut terjadi pada Juni 2026.
"Pelaku tidak hanya menyasar kendaraan yang berada di dalam bengkel atau toko, tetapi juga kendaraan yang diparkir di pinggir jalan," ujarnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa komplotan tersebut tidak hanya beroperasi di wilayah Bojonggede dan Tajurhalang, tetapi juga melakukan aksi pencurian di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Pencurian Spion Mobil di Depok, Polisi Selidiki
Polisi mengungkap setiap unit mobil hasil curian dijual kepada penadah di wilayah Rumpin dengan harga sekitar Rp60 juta.
Dalam menjalankan aksinya, enam pelaku berangkat menggunakan tiga sepeda motor dan berkeliling mencari target secara acak sebelum mengeksekusi pencurian.
"Setiap unit kendaraan dijual sekitar Rp60 juta kepada penadah di Rumpin. Mereka mencari sasaran secara acak dengan berkeliling menggunakan tiga sepeda motor," jelas Abdullah Syafiih.
Tiga Pelaku dan Penadah Masih Diburu
Selain empat pelaku yang telah ditangkap, polisi masih memburu tiga anggota komplotan lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga buronan tersebut masing-masing berinisial Jono, Ebit, dan Sutisna.
Sementara itu, polisi juga telah mengidentifikasi seorang penadah berinisial B yang diduga menjadi penampung kendaraan hasil curian.
"Penadah sudah kami identifikasi. Kendaraan hasil curian diduga dipasarkan hingga ke luar Pulau Jawa dan Sumatera," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, di antaranya:
- Dua alat pemutus sinyal GPS kendaraan.
- Kunci letter T beserta anak kuncinya.
- Tang pemotong berukuran besar.
- Dokumen BPKB kendaraan yang diduga terkait hasil kejahatan.
Sementara itu, kendaraan hasil curian masih dalam proses pencarian oleh penyidik. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
