Terekam Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama, Pelaku Didenda Rp500 Ribu

Jumat 17 Jul 2026, 21:58 WIB
Pelaku pembuang sampah di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi. (Sumber: Dok. DLH Jakarta)
Pelaku pembuang sampah di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi. (Sumber: Dok. DLH Jakarta)

Ia menilai, peran masyarakat sangat penting membantu pengawasan terhadap pelanggaran kebersihan. Menurutnya, laporan dan dokumentasi dari warga dapat mempercepat proses identifikasi hingga penindakan oleh petugas.

“Viralnya video tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Kepedulian ini perlu terus dijaga karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh wilayah Jakarta,” tuturnya.

Ian mengajak masyarakat membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha. Baginya, pemilahan sampah dari sumber akan mempermudah proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang.

"Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update