Terekam Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama, Pelaku Didenda Rp500 Ribu

Jumat 17 Jul 2026, 21:58 WIB
Pelaku pembuang sampah di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi. (Sumber: Dok. DLH Jakarta)
Pelaku pembuang sampah di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi. (Sumber: Dok. DLH Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi pembuangan sampah liar yang terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana mengatakan, identitas pelaku pembuangan sampah teridentifikasi. Pelaku kemudian dijatuhi denda senilai Rp500 ribu.

"Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan dan Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta," kata Ian dalam keterangannya, Jumat, 17 Juli 2026.

Ian menuturkan petugas melakukan pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak setelah menerima laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Petugas DLHK Angkut Gunungan Sampah di Kali Irigasi Krukut Depok, Lurah Imbau Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Verifikasi lapangan bersama Kelurahan Grogol Selatan kemudian memastikan pelaku merupakan salah satu pegawai dari tempat usaha di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penerapan sanksi diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ucapnya.

Baca Juga: Sampah di Kali Irigasi Depok Dibiarkan, Warga Khawatir Picu Banjir

Selain menjatuhkan sanksi, pelaku diberikan edukasi kewajiban membuang dan mengelola sampah. Pengelola tempat usaha di sekitar lokasi turut diingatkan agar memastikan sampah dari aktivitas usahanya tidak dibuang sembarangan.


Berita Terkait


News Update