Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah overstay atau melebihi masa izin tinggal sejak 2025.
Kondisi tersebut turut menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan aparat.
"Yang bersangkutan berhubungan (asmara) sudah satu tahun. Dia melakukan penganiayaan dengan pencekikan terhadap korban kurang lebih 15 menit dan dia mau kabur ke arah Sanur," jelasnya.
