POSKOTA.CO.ID - Warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial AS (26) di Denpasar Selatan, Bali.
AS ditemukan tewas di sebuah tempat kos kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali pada Rabu, 15 Juli 2026.
Kasus tersebut menyita perhatian lantaran korban sempat dilaporkan hilang sejak Sabtu, 11 Juli 2026.
Merasa khawatir karena tidak bisa menghubungi korban, adiknya kemudian mendatangi rumah kos tempat AS tinggal.
Saat tiba di lokasi, ia mencium bau tidak sedap yang berasal dari dalam kamar korban.
Di lokasi tersebut, adik korban juga sempat bertemu dengan pria yang diduga sebagai pelaku dan diketahui menempati kamar di sebelah korban.
Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan AS, pria tersebut tidak memberikan jawaban yang jelas.
Merasa curiga, adik korban sempat memukul pria tersebut. Tak lama kemudian, pria itu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang berkembang, korban dan terduga pelaku diketahui telah tinggal bersama di rumah kos tersebut sejak Maret 2025.
Selama menjalin hubungan, keduanya disebut beberapa kali terlibat pertengkaran.
Perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan perselingkuhan yang sempat terjadi dalam hubungan mereka.
Lantas, siapa sebenarnya WNA Singapura berinisial MZ yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut? Berikut fakta-fakta yang telah diungkap kepolisian.
Baca Juga: Apa Itu APK Hijau Viral? Memahami Arti, Fungsi, dan Risiko Mengunduh dari Sumber Tidak Resmi
WNA Singapura Inisial MZ Siapa?
Hingga saat ini sosok MZ yang diketahui publik baru sebatas seorang WNA asal Singapura berusia 26 tahun yang diduga memiliki hubungan asmara dengan korban dan telah ditangkap sebagai terduga pelaku.
Identitas lengkap maupun informasi pribadi lainnya masih belum dipublikasikan oleh kepolisian sambil menunggu proses penyidikan selesai.
Pihak kepolisian Polresta Denpasar sendiri telah menangkap WNA asal Singapura berinisial MZ itu, pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai penemuan jasad seorang perempuan berinisial AS di sebuah rumah kos di Jalan Mekar II, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan WNA asal Singapura.
"Pelaku diamankan di Jalan Bypass Ngurah Rai," kata Kombes Simatupang, Kamis, 16 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara.
Polisi menduga konflik dalam hubungan tersebut menjadi pemicu terjadinya tindak pidana.
"Motif sementara dari hasil interogasi karena sakit hati karena adanya hubungan asmara," ungkap dia.
Selain mengungkap dugaan motif, polisi juga menyampaikan bahwa MZ datang ke Pulau Bali dengan tujuan berwisata.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah overstay atau melebihi masa izin tinggal sejak 2025.
Kondisi tersebut turut menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan aparat.
"Yang bersangkutan berhubungan (asmara) sudah satu tahun. Dia melakukan penganiayaan dengan pencekikan terhadap korban kurang lebih 15 menit dan dia mau kabur ke arah Sanur," jelasnya.
