Tiga Sprindik Baru Diterbitkan, Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah

Kamis 16 Jul 2026, 14:25 WIB
Kejagung tegaskan status Febrie Adriansyah. (Sumber: Dok. Kejagung)
Kejagung tegaskan status Febrie Adriansyah. (Sumber: Dok. Kejagung)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Lembaga tersebut memastikan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menjadi dasar kelanjutan proses hukum.

Penerbitan sprindik tersebut membuat penyidikan resmi berada di bawah kewenangan Kejagung.

Langkah ini sekaligus menjadi perhatian publik yang terus mengikuti perkembangan status hukum Febrie Adriansyah dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Link MagangHub Kemnaker Batch 1 2026 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi

Tiga Sprindik Mencakup Berbeda Klaster Perkara

Ketiga sprindik yang diterbitkan Kejagung mencakup sejumlah perkara berbeda yang sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel.

Berdasarkan sprindik yang diterbitkan, status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka sebagaimana penetapan yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri.

Juru bicara Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penyidikan dari Kortas Tipikor Polri.

Baca Juga: 6 Contoh Tepuk MPLS Ramah 2026 untuk PAUD dan SD, Seru dan Ceria!

"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang.

Penyidikan Kini Sepenuhnya Ditangani Kejagung

Dengan diterbitkannya tiga sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Meski demikian, proses hukum tetap dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga agar penyidikan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anang menegaskan Kejagung akan terus bersinergi dengan Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi selama penyidikan berlangsung.

"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," katanya.

Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Idrus Marham Dorong Kepengurusan Baru Maksimalkan Potensi Kader

Penyidikan Berjalan di Bawah Pengawasan Lintas Lembaga

Selain berkoordinasi dengan Polri dan KPK, Kejagung menyebut proses penyidikan juga akan mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja di bidang penegakan hukum.

Kolaborasi antarlembaga tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, akuntabel, serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.


Berita Terkait


News Update