JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperketat pengawasan truk over dimension dan over loading (ODOL) dinilai belum cukup menyelesaikan persoalan. Hal itu dilakukan pascainsiden truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai penanganan kendaraan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh dari pemerintah pusat, karena menyangkut sistem logistik lintas wilayah. Menurutnya, Dishub Jakarta hanya menjadi daerah tujuan kendaraan angkutan barang sehingga tidak mungkin mampu menyelesaikan persoalan ODOL sendirian.
"Kalau Dishub DKI sendiri yang bekerja tidak mungkin. Kendaraan itu bergeraknya antarwilayah, memang jadi beban di DKI karena paling banyak tujuan mereka ke Jakarta," kata Djoko kepada Poskota, Kamis, 16 Juli 2026.
Ia menilai persoalan utama justru berada di tingkat pemerintah pusat. Hingga kini, belum ada kesamaan langkah di internal Kementerian Perhubungan dalam menangani kendaraan ODOL, karena anggaran hanya tersedia di sektor transportasi darat, sedangkan sektor perkeretaapian dan pelayaran belum memiliki dana.
Baca Juga: Cegah Truk Tabrak JPO, Dishub Jakarta Gandeng Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan ODOL
"Di Kemenhub sendiri tidak satu kata menangani ODOL. Di Dirjen Kereta Api dan Dirjen Laut itu tidak ada anggaran untuk penanganan ODOL," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat target Zero ODOL 2027 sulit direalisasikan. Selain belum terbitnya regulasi berupa Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden, skema pengalihan angkutan barang dari jalan raya ke kereta api maupun kapal juga belum didukung insentif.
"Itu jadi persoalan, makanya rencana Zero ODOL 2027 itu gagal. Saya bilang, itu pasti gagal," ucapnya.
Sementara itu, rencana pengalihan moda transportasi tidak akan berjalan apabila pemerintah belum menyiapkan dukungan anggaran maupun insentif bagi operator kereta api dan angkutan laut. Menurutnya, tanpa dukungan tersebut, pelaku usaha akan tetap memilih angkutan jalan sehingga target pengurangan kendaraan ODOL sulit diwujudkan.
Baca Juga: Pramono Instruksikan Dishub Tertibkan Jukir Liar di Jalan Protokol
"Mau dialihkan ke kereta, keretanya tidak ada anggaran. Laut juga mau dibebani, uangnya dari mana?" tuturnya.
Selain itu, Djoko juga mengkritik pendekatan penegakan hukum yang selama ini lebih banyak dilakukan melalui razia kendaraan di jalan. Ia menilai langkah tersebut hanya menyentuh persoalan di hilir, sedangkan akar masalah berada pada tata kelola distribusi barang dan sistem logistik nasional.
"Gakkum itu hilirnya saja. Hulunya harus ditangani. Kalau yang ditangani cuma hilir, ya percuma, tidak akan tuntas," tuturnya.
Bahkan, kata Djoko, penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL selama ini juga kerap gagal karena tidak dilakukan secara konsisten. Menurutnya, berbagai kebijakan penertiban sering kali tidak berkelanjutan sehingga tidak mampu memberikan efek jera maupun perubahan yang signifikan.
"Penanganan Gakkum selalu gagal karena tidak konsisten. Di Indonesia, yang konsisten itu justru pungutan," kata dia.
Oleh karena itu, Djoko menegaskan penyelesaian persoalan ODOL membutuhkan komitmen lintas kementerian dan lembaga, bukan hanya mengandalkan penindakan di lapangan. Tanpa pembenahan dari sisi kebijakan, anggaran, dan sistem logistik nasional, target pemerintah untuk mewujudkan Zero ODOL pada 2027 dinilai akan sulit tercapai.
