Selain itu, Djoko juga mengkritik pendekatan penegakan hukum yang selama ini lebih banyak dilakukan melalui razia kendaraan di jalan. Ia menilai langkah tersebut hanya menyentuh persoalan di hilir, sedangkan akar masalah berada pada tata kelola distribusi barang dan sistem logistik nasional.
"Gakkum itu hilirnya saja. Hulunya harus ditangani. Kalau yang ditangani cuma hilir, ya percuma, tidak akan tuntas," tuturnya.
Bahkan, kata Djoko, penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL selama ini juga kerap gagal karena tidak dilakukan secara konsisten. Menurutnya, berbagai kebijakan penertiban sering kali tidak berkelanjutan sehingga tidak mampu memberikan efek jera maupun perubahan yang signifikan.
"Penanganan Gakkum selalu gagal karena tidak konsisten. Di Indonesia, yang konsisten itu justru pungutan," kata dia.
Oleh karena itu, Djoko menegaskan penyelesaian persoalan ODOL membutuhkan komitmen lintas kementerian dan lembaga, bukan hanya mengandalkan penindakan di lapangan. Tanpa pembenahan dari sisi kebijakan, anggaran, dan sistem logistik nasional, target pemerintah untuk mewujudkan Zero ODOL pada 2027 dinilai akan sulit tercapai.
