Jelas – jelas menyandang status dan jabatan sebagai punggawa terdepan pemberantas korupsi, malah tersangkut korupsi. Jika kondisi seperti ini yang masih terus terjadi, itu namanya belum satunya kata dengan perbuatan.
Dalam makna yang lain, dapat dikatakan perilakunya jauh menyimpang dari apa yang diucapkan. Itulah tidak satunya kata dengan perbuatan.
Lantang menyuarakan kepentingan rakyat, tetapi mendukung kebijakan yang meminggirkan kehendak rakyat. Mengaku berdiri paling depan membela rakyat kecil, tetapi menggusur keberadaan rakyat kecil.
Perilaku yang demikian tidak menjunjung tinggi etik dan moral sebagaimana telah dipedomani dalam falsafah bangsa kita sejak dulu kala yang kemudian dilegalkan bersamaan dengan berdirinya negeri kita tercinta ini.
Derajat moral seseorang, tak terkecuali pemimpin siapa pun dia akan tercermin dari tiga hal, yakni lisan ( ucapan), perbuatan dan selarasnya ucapan dengan perbuatan, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Tentu, ucapan dan perbuatan yang baik. Memberikan inspirasi serta memotivasi masyarakat memecahkan segala persoalan bangsa, termasuk upaya mencegah korupsi di semua lini.
Membangun, bukan merusak dengan sikap serakahnya melalui perbuatan korupsi. Menyatukan, bukan memecah – belah persatuan dengan menarasikan ketersinggungan antarinstansi dalam pemberantasan korupsi.
Mari kita kawal pemberantasan korupsi demi memajukan negeri ini, mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial.
