Indodax Diduga Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Pakar Hukum Sebut Bisa Berujung Pidana

Kamis 16 Jul 2026, 19:18 WIB
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.IDPT Indodax Nasional Indonesia diduga telah melanggar sejumlah ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait tata kelola sistem keamanan aset kripto.

Dugaan tersebut mencuat setelah insiden keamanan siber yang menyebabkan hilangnya aset nasabah dan berkembangnya proses hukum terhadap mantan pegawai magang perusahaan, Deflorio Arya Nizam.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penyelenggara perdagangan aset kripto memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga keandalan sistem teknologi informasi. Apabila terjadi kegagalan sistem yang mengakibatkan kerugian nasabah, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai regulasi yang berlaku.

"Ya (Indodax melanggar aturan OJK dan Bappebti tersebut)," kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis, (16/7/2026).

Baca Juga: Polisi Periksa Korban Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald

Indodax Dinilai Wajib Mematuhi Aturan OJK dan Bappebti

Fickar menjelaskan, sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto, Indodax terikat pada berbagai regulasi mengenai keamanan sistem informasi.

Salah satunya adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) Termasuk Aset Kripto. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyelenggara wajib memastikan keandalan sistem teknologi informasi serta bertanggung jawab apabila terjadi insiden keamanan siber yang berdampak pada pengguna.

Selain itu, saat masih berada di bawah pengawasan Bappebti, Indodax juga wajib mematuhi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Fickar, aturan tersebut mewajibkan penyelenggara menerapkan standar Information Security Management System (ISO 27001) dan memiliki sistem mitigasi risiko keamanan siber yang memadai.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Timothy Ronald yang Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Kripto

Fickar menilai dugaan kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp300 miliar menunjukkan adanya indikasi kegagalan dalam pengelolaan keamanan teknologi informasi perusahaan.

Ia mengatakan, berdasarkan prinsip perlindungan konsumen, penyelenggara platform bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelemahan sistem internal.

Menurutnya, apabila perusahaan justru mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain tanpa didukung bukti yang kuat, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

"Soal apakah tindakan itu buang badan atau pengalihan tanggung jawab terhadap konsumen atau pihak ketiga lainnya, itu bisa terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Timothy Ronald yang Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Kripto

Soroti Kasus Pegawai Magang

Fickar juga menyoroti proses hukum terhadap Deflorio Arya Nizam, mantan pegawai magang Indodax yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem perusahaan.

Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juli 2026.

Menurut Fickar, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpotensi lemah apabila tidak mampu membuktikan hubungan langsung antara tindakan terdakwa dengan kerugian perusahaan.

Ia mengacu pada keterangan saksi dari pihak Indodax yang disebut mengakui bahwa pelaku serangan siber adalah pihak lain bernama Yuno Kisut, bukan terdakwa.

"Kalau tidak bisa merumuskan apa perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka jelas dakwaan ini kabur dan tidak jelas. Malah bisa dinyatakan batal demi hukum atau salah orang (error in persona)," kata Fickar.

Ia menambahkan, apabila tidak terdapat alat bukti yang cukup, maka terdakwa berpeluang memperoleh putusan bebas.

"Tetapi jika tidak ada bukti pendukungnya, dakwaan ini bisa bebas. Sementara konsumen tetap bisa menuntut kerugian kepada korporasi," ujarnya.

Fickar berpendapat, apabila pengadilan nantinya menyatakan terdakwa bebas murni karena dakwaan dinilai kabur atau salah sasaran (error in persona), maka pihak terdakwa dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

"Ya, ini kriminalisasi, bisa dituntut balik," katanya.

Polri Sebut Dugaan Penyalahgunaan Aset Digital Bisa Dipidana

Di sisi lain, beredar informasi bahwa Indodax juga tengah menjadi objek penyelidikan Polri terkait sengketa dengan nasabah Botxcoin yang terdampak insiden gangguan sistem pada September 2024.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur perdata tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Menurut Ade Safri, penyidik dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat dugaan penguasaan, pengalihan, penggunaan, atau konversi aset digital milik nasabah tanpa hak.

"Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," ujar Ade Safri.

Hingga berita ini terbit, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Indodax Nasional Indonesia terkait pandangan pakar hukum Abdul Fickar Hadjar maupun perkembangan penyelidikan yang disampaikan pihak kepolisian.


Berita Terkait


News Update