"Ya, ini kriminalisasi, bisa dituntut balik," katanya.
Polri Sebut Dugaan Penyalahgunaan Aset Digital Bisa Dipidana
Di sisi lain, beredar informasi bahwa Indodax juga tengah menjadi objek penyelidikan Polri terkait sengketa dengan nasabah Botxcoin yang terdampak insiden gangguan sistem pada September 2024.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur perdata tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Menurut Ade Safri, penyidik dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat dugaan penguasaan, pengalihan, penggunaan, atau konversi aset digital milik nasabah tanpa hak.
"Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," ujar Ade Safri.
Hingga berita ini terbit, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Indodax Nasional Indonesia terkait pandangan pakar hukum Abdul Fickar Hadjar maupun perkembangan penyelidikan yang disampaikan pihak kepolisian.
