Ia mengatakan, berdasarkan prinsip perlindungan konsumen, penyelenggara platform bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelemahan sistem internal.
Menurutnya, apabila perusahaan justru mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain tanpa didukung bukti yang kuat, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
"Soal apakah tindakan itu buang badan atau pengalihan tanggung jawab terhadap konsumen atau pihak ketiga lainnya, itu bisa terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Timothy Ronald yang Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Kripto
Soroti Kasus Pegawai Magang
Fickar juga menyoroti proses hukum terhadap Deflorio Arya Nizam, mantan pegawai magang Indodax yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem perusahaan.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juli 2026.
Menurut Fickar, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpotensi lemah apabila tidak mampu membuktikan hubungan langsung antara tindakan terdakwa dengan kerugian perusahaan.
Ia mengacu pada keterangan saksi dari pihak Indodax yang disebut mengakui bahwa pelaku serangan siber adalah pihak lain bernama Yuno Kisut, bukan terdakwa.
"Kalau tidak bisa merumuskan apa perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka jelas dakwaan ini kabur dan tidak jelas. Malah bisa dinyatakan batal demi hukum atau salah orang (error in persona)," kata Fickar.
Ia menambahkan, apabila tidak terdapat alat bukti yang cukup, maka terdakwa berpeluang memperoleh putusan bebas.
"Tetapi jika tidak ada bukti pendukungnya, dakwaan ini bisa bebas. Sementara konsumen tetap bisa menuntut kerugian kepada korporasi," ujarnya.
Fickar berpendapat, apabila pengadilan nantinya menyatakan terdakwa bebas murni karena dakwaan dinilai kabur atau salah sasaran (error in persona), maka pihak terdakwa dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
