POSKOTA.CO.ID – Imparsial mendesak Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai kebijakan itu menimbulkan persoalan konstitusional, mengganggu sistem peradilan pidana, serta bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Perpres yang dinilai semakin memperlihatkan keterlibatan TNI dalam fungsi penegakan hukum sipil. Imparsial juga meminta Panglima TNI menarik seluruh personel yang saat ini bertugas mengamankan jaksa.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memunculkan persoalan serius, terutama setelah adanya pengamanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI serta kehadiran anggota TNI di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus.
Baca Juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru pada Kasus Febrie Adriansyah
"Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," kata Ardi dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Ardi, sejak awal regulasi tersebut telah menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi pengamanan terhadap jaksa.
Padahal, pelibatan TNI untuk membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.
Imparsial menegaskan bahwa pengamanan terhadap jaksa pada prinsipnya merupakan tugas Kepolisian. Pelibatan TNI hanya dapat dilakukan sebagai bentuk tugas perbantuan dalam situasi darurat, bersifat sementara, dan berdasarkan adanya ancaman yang nyata.
"Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian. Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan," ujar Ardi.
Menurut Imparsial, perlu ada batas yang jelas antara kewenangan aparat penegak hukum sipil dan militer agar sistem peradilan pidana tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain dinilai melampaui ketentuan dalam UU TNI, Imparsial menilai kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa berpotensi menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi aparat yang sedang menghadapi proses hukum.
Ardi menyebut kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk obstruction of justice atau tindakan yang berpotensi menghalangi proses penegakan hukum.
Baca Juga: Komjak Pertanyakan Keaslian Surat Usulan Calon Jampidsus Pengganti Febrie
Imparsial juga menyoroti ketentuan dalam penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Atas dasar itu, Imparsial mendesak Presiden mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025, memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel yang ditugaskan mengamankan jaksa, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil.
"Presiden perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," tutur Ardi.
