Menurut Imparsial, perlu ada batas yang jelas antara kewenangan aparat penegak hukum sipil dan militer agar sistem peradilan pidana tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain dinilai melampaui ketentuan dalam UU TNI, Imparsial menilai kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa berpotensi menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi aparat yang sedang menghadapi proses hukum.
Ardi menyebut kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk obstruction of justice atau tindakan yang berpotensi menghalangi proses penegakan hukum.
Baca Juga: Komjak Pertanyakan Keaslian Surat Usulan Calon Jampidsus Pengganti Febrie
Imparsial juga menyoroti ketentuan dalam penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Atas dasar itu, Imparsial mendesak Presiden mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025, memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel yang ditugaskan mengamankan jaksa, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil.
"Presiden perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," tutur Ardi.
