Ia juga membuka peluang pemberian tarif khusus atau subsidi bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun program bantuan sosial lainnya.
Meski demikian, skema tersebut masih akan dikaji mengingat layanan ini baru mulai dioperasikan.
Baca Juga: Lokasi Proyek Flyover Latumenten Bikin Macet, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Dishub Cari Solusi
"Nanti akan ada subsidi untuk pemegang-pemegang Kartu Jakarta Pintar atau yang lain. Nah itu baru nanti kita akan pikirkan ke depannya. Jadi mudah-mudahan nanti semua lapisan masyarakat bisa menikmati," ujarnya.
Hasudungan menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan layanan akan terus dilakukan sebagai dasar penyempurnaan program, baik dari sisi cakupan wilayah, jenis pelayanan, maupun skema pembiayaan agar semakin menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Apresiasi DPRD DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengapresiasi peluncuran program ini. Menurutnya, kehadiran layanan klinik hewan bergerak menandakan target Jakarta sebagai kota ramah hewan perlahan terwujud.
Kent menilai program ini merupakan realisasi salah satu janji kampanye Gubernur Pramono Anung Wibowo untuk memperluas akses pelayanan kesehatan hewan sekaligus menghadirkan layanan publik yang lebih inklusif dan menjawab kebutuhan warga Jakarta.
Ia menambahkan, selain meningkatkan kesejahteraan hewan, program ini juga berperan dalam pengendalian penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.
"Jakarta targetnya adalah menjadi kota ramah hewan. Dengan adanya klinik hewan yang mobile seperti ini menandakan target tersebut perlahan tercapai," ujar Kenneth.
Kendati begitu, seluruh layanan yang tersedia pada Mobil Klinik Hewan Keliling ini masih dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk pemilik hewan dengan KTP non-DKI Jakarta.
Pria yang akrab disapa Bang Kent ini mendorong adanya kebijakan khusus agar sejumlah jenis layanan dapat digratiskan bagi masyarakat kurang mampu atau dalam kondisi tertentu.
