SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten menangkap empat preman diduga pemeras pedagang dan sopir angkutan umum di kawasan PT Nikomas Gemilang Jalur C serta Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Para pelaku melakukan pungutan liar setiap hari dengan dalih untuk biaya kebersihan pasar. Namun praktik tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan sangat meresahkan masyarakat serta para sopir angkutan umum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pres, Kamis, 9 Juli 2026.
Keempat tersangka yang ditangkap, antara lain UD, 52 tahun, SS, 38 tahun, DS, 38 tahun, dan MS, 51 tahun. Mereka berperan memungut uang di lapangan hingga menerima hasil setoran dari para pelaku.
SS menjalankan tugas meminta uang Rp5 ribu kepada setiap pedagang setiap pagi dan sore. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada MS yang berperan sebagai koordinator.
Baca Juga: Polda Banten Sita 44.500 Bungkus Rokok Ilegal di Serang, 3 Orang Ditangkap
"Selain kepada pedagang, tersangka UD alias TL juga meminta uang sebesar Rp2.000 kepada setiap sopir angkutan umum yang menunggu penumpang di kawasan pasar. Dari aktivitas tersebut terkumpul sekitar Rp320 ribu setiap hari dan disetorkan kepada MS," ujarnya.
Sementara itu, DS memeras sopir angkutan umum sebesar Rp15 ribu di kawasan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak. Hasil pungutan liar bisa mencapai Rp350 ribu per hari.
"Modus yang digunakan para pelaku adalah mendatangi langsung pedagang maupun sopir angkutan umum, kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengelolaan kebersihan pasar. Padahal pungutan tersebut merupakan tindakan melawan hukum," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik juga menetapkan MS sebagai pihak yang memerintahkan para pelaku melakukan pungutan liar sekaligus menerima setoran hasil pungli setiap harinya. MS menerima sekitar Rp400 ribu dari aksi premanisme.
Baca Juga: Kapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilakukan Secara Terpadu
Petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp284 ribu dan satu bilah pisau sepanjang 10 cm.
"Motif para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas pedagang dan sopir angkutan umum untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pungutan liar yang dilakukan secara rutin," kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di wilayah Banten," pungkasnya.
