"Motif para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas pedagang dan sopir angkutan umum untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pungutan liar yang dilakukan secara rutin," kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di wilayah Banten," pungkasnya.
