Ketua Perhimpunan Nelayan Serang Ditetapkan jadi Tersangka Pemerasan Reklamasi

Kamis 09 Jul 2026, 20:08 WIB
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan memberikan keterangan kepada awak media. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan memberikan keterangan kepada awak media. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan PT Gandasari Energi di Desa Bojonegara, Kabupaten Serang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, ketiga tersangka diduga mengancam akan setop aktivitas reklamasi jika pembayaran sejumlah dana tidak dipenuhi.

Satu dari ketiga tersangka merupakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Serang berinisial SB, 40 tahun. Sementara itu, dua orang lainnya masing-masing SU, 43 tahun, dan NS, 51 tahun.

"Kasus ini bermula dari proses reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi sejak tahun 2022. Dalam pelaksanaannya perusahaan telah memberikan kompensasi dan dana CSR kepada sejumlah kelompok nelayan, namun masih terdapat sisa kewajiban yang belum dibayarkan," kata Dian kepada Poskota, Kamis, 9 Juli 2026.

Baca Juga: Polda Banten Sita 44.500 Bungkus Rokok Ilegal di Serang, 3 Orang Ditangkap

Ia menjelaskan, Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh memperoleh alokasi kompensasi sebesar Rp170 juta. Sebanyak Rp108 juta telah dibayarkan, sedangkan Rp62 juta belum direalisasikan.

Selain itu, Rukun Nelayan Prisei Pesisir Kampung Pasar, Kecamatan Bojonegara, menerima kompensasi Rp250 juta. Perusahaan telah membayar Rp125 juta dan masih menyisakan Rp125 juta.

"Dalam perkara ini juga terdapat permintaan dana dari aliansi yang dipimpin tersangka SB sebesar Rp5 juta setiap bulan. Dana tersebut telah dibayarkan sebanyak enam kali, kemudian tersangka kembali meminta pembayaran selama 18 bulan ketika kegiatan reklamasi tidak beroperasi dengan total Rp90 juta," ujarnya.

Reklamasi Dihentikan Sementara

Menurut Dian, PT Gandasari Energi belum dapat memenuhi permintaan tersebut, karena kegiatan reklamasi tidak berjalan selama 18 bulan dan baru kembali beroperasi pada Juli 2026.

Baca Juga: Ayah di Serang Lecehkan Anak Tiri selama 6 Tahun, Korban Diancam

SB kemudian mengajak masyarakat melakukan pertemuan untuk membahas sisa pembayaran kompensasi dan dana CSR dari PT Gandasari Energi.

"Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan mendapat ancaman bahwa apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan kegiatan reklamasi akan dihentikan," ucapnya.

Desakan disusul aksi unjuk rasa yang dilakukan sekitar ratusan orang di lokasi reklamasi pada 2 Juli 2026. Aksi itu diwarnai perusakan portal milik PT Gandasari Energi.

SB bersama kelompoknya kembali mendatangi kawasan PT Gandasari Energi dan memasuki dek kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan dengan tujuan menduduki kapal tersebut.

"Kami telah menetapkan SB, SU, dan NS sebagai tersangka. Saat ini penyidik juga masih memburu lima orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara ini. Para tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tuturnya.


Berita Terkait


News Update