"Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan mendapat ancaman bahwa apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan kegiatan reklamasi akan dihentikan," ucapnya.
Desakan disusul aksi unjuk rasa yang dilakukan sekitar ratusan orang di lokasi reklamasi pada 2 Juli 2026. Aksi itu diwarnai perusakan portal milik PT Gandasari Energi.
SB bersama kelompoknya kembali mendatangi kawasan PT Gandasari Energi dan memasuki dek kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan dengan tujuan menduduki kapal tersebut.
"Kami telah menetapkan SB, SU, dan NS sebagai tersangka. Saat ini penyidik juga masih memburu lima orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara ini. Para tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tuturnya.
