Dibekuk saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Pasrah Diborgol Polisi

Kamis 09 Jul 2026, 16:05 WIB
Petugas saat mengamankan kedua pelaku curanmor. (Sumber: Istimewa)
Petugas saat mengamankan kedua pelaku curanmor. (Sumber: Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kawasan Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin, 6 Juli 2026.

Kedua pelaku berinisial ADW (18) dan I (24) diamankan setelah sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor hasil curian. 

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku, serta satu set kunci T yang diduga dipakai untuk membobol kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan pemantauan yang dilakukan Tim Opsnal Unit III Ranmor di kawasan parkir Jogging Track Alam Sutera yang belakangan kerap menjadi sasaran pelaku curanmor.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Bersenjata Api Beraksi di Kembangan Jakbar, Driver Ojol Was-Was

"Saat patroli, anggota melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir. Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga akhirnya pelaku benar-benar beraksi," katanya, Kamis, 9 Juli 2026.

Tak lama setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, kedua pelaku langsung dikejar oleh petugas.

"Pelaku sempat melarikan diri ke arah Serpong. Berkat kesigapan anggota di lapangan, keduanya berhasil dihentikan dan diamankan di Jalan Raya Serpong, dekat Kantor Gojek, Tangerang Selatan, berikut barang bukti hasil kejahatannya," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area Jogging Track Alam Sutera dalam keadaan terkunci stang. 

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Tangerang Jual Motor Curian ke Lampung, Laku Rp2 Juta per Unit

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16,5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Pinang," ucapnya. 


Berita Terkait


News Update