Sosok Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima yang Didakwa Terima Rp2,8 Miliar dari Peredaran Sabu

Rabu 08 Jul 2026, 16:08 WIB
Ilustrasi, Eks Kapolres Bima yang didakwa terima Rp2,8 miliar dari peredaran sabu. (Sumber: Dok. BNN)
Ilustrasi, Eks Kapolres Bima yang didakwa terima Rp2,8 miliar dari peredaran sabu. (Sumber: Dok. BNN)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, tengah menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Raba, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sidang yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, mengungkap sejumlah fakta yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Didik terlibat dalam pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika jenis sabu bersama seorang pengedar bernama Koko Erwin.

Seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam tahap pembuktian di pengadilan.

Baca Juga: Kompolnas: Tiga Polisi di Katingan Diduga Dibunuh sebelum Jasad Dibuang ke Sungai

Jaksa Sebut Ada Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Berdasarkan surat dakwaan, komunikasi antara Didik dan Koko Erwin disebut berlangsung melalui perantara Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Jaksa mengungkapkan, dari dugaan kerja sama tersebut Didik menerima uang setoran dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar.

Dana tersebut, menurut dakwaan, diduga berasal dari aktivitas peredaran sabu dan kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Dana Diduga Digunakan untuk Berangkatkan Umrah Keluarga

Salah satu penggunaan dana yang disorot dalam persidangan adalah keberangkatan umrah tujuh anggota keluarga Didik Putra Kuncoro.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Dalam dakwaan disebutkan, perjalanan ibadah tersebut menggunakan jasa biro perjalanan Uhud Tour yang berlokasi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Biaya yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa informasi tersebut sesuai dengan isi surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Harun Al Rasyid, Rabu, 8 Juli 2026.

Perlu diketahui, seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari dakwaan JPU dan akan diuji lebih lanjut selama proses persidangan berlangsung.

Profil Didik Putra Kuncoro

Didik Putra Kuncoro merupakan mantan perwira menengah Polri yang lahir di Kediri pada 30 Maret 1979. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse maupun operasional kepolisian.

Sebelum tersandung kasus hukum, Didik sempat dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

Beberapa posisi yang pernah diembannya antara lain:

  • Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTB.
  • Wakapolres Tangerang Selatan.
  • Kapolres Lombok Utara pada 2021.
  • Kapolres Bima Kota yang dilantik pada Januari 2025.

Karier kepolisian Didik berakhir setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.

Baca Juga: Permudah Akses Layanan JKN secara Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan VIOLA

Resmi Dipecat dari Polri

Berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 19 Februari 2026.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran kode etik berat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika serta pelanggaran etik lainnya sebagaimana tercantum dalam putusan komisi etik.

Kini, mantan Kapolres Bima Kota tersebut masih menjalani proses persidangan.

Putusan akhir mengenai perkara pidana yang menjeratnya akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai dilaksanakan.


Berita Terkait


News Update