POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, tengah menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Raba, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sidang yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, mengungkap sejumlah fakta yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Didik terlibat dalam pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika jenis sabu bersama seorang pengedar bernama Koko Erwin.
Seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam tahap pembuktian di pengadilan.
Baca Juga: Kompolnas: Tiga Polisi di Katingan Diduga Dibunuh sebelum Jasad Dibuang ke Sungai
Jaksa Sebut Ada Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Berdasarkan surat dakwaan, komunikasi antara Didik dan Koko Erwin disebut berlangsung melalui perantara Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Jaksa mengungkapkan, dari dugaan kerja sama tersebut Didik menerima uang setoran dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar.
Dana tersebut, menurut dakwaan, diduga berasal dari aktivitas peredaran sabu dan kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Dana Diduga Digunakan untuk Berangkatkan Umrah Keluarga
Salah satu penggunaan dana yang disorot dalam persidangan adalah keberangkatan umrah tujuh anggota keluarga Didik Putra Kuncoro.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Dalam dakwaan disebutkan, perjalanan ibadah tersebut menggunakan jasa biro perjalanan Uhud Tour yang berlokasi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
